Tangerang, Beritasatu.com – Polsek Jatiuwung Kota Tangerang menangkap W yang merupakan mantan sopir pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswadi mengatakan dalam sehari W bersama A (masih buron), berhasil menggasak empat sampai tujuh unit sepeda motor.
“Dalam satu hari, dua pelaku mengaku dapat mencuri empat sampai tujuh unit motor. Jadi, mereka ini spesialis Curanmor yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir di Cilegon. Di mana dalam aksinya mereka menggunakan kunci leter T dan mempersenjatai dirinya dengan golok. Setiap motor curian dijual oleh pelaku kepada penadah di wilayah Lebak, Banten,” kata Kuswadi, Kamis (13/1/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di kawasan Sangiang, menurut Kuswadi, ada dua orang kawanan yang kerap melakukan aktivitas curanmor. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap W.
“Saat ditangkap yang bersangkutan berupaya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata jenis golok, tetapi kita bisa berhasil lumpuhkan. Namun, pelaku yang satunya lagi, A berhasil melarikan diri,” kata Kuswadi.
Dari W, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah unit motor hasil pencurian dan belum sempat dijual.
“Atas pelanggarannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kuswadi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com