Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 2023, sebagian pemilik pemilik bangunan di ibu kota dilarang menggunakan air tanah. Peraturan ini menyusul dari diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Zona Bebas Air Tanah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tidak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030. Sehingga di 2030 Jakarta diharapkan sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan
Adapun saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.
Menurut World Economic Forum, Jakarta menjadi kota yang paling berpotensi tenggelam. Permukaan tanah Jakarta disebut menurun hingga 6,7 inci per tahun karena pemompaan air tanah yang berlebihan.
Dikutip dari laman instagram @bumee_id, sejumlah pakar mengatakan penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah lebih membahayakan dibanding kenaikan permukaan laut dalam hal tenggelamnya kota. Studi dari IPB menyatakan bahwa wilayah Jakarta memiliki kondisi air yang sangat kritis dengan indeks kekritisan sebesar 220,36%.
Lebih lanjut, mengenai aturan baru tersebut tertulis tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam hal ini ada sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com