Tangerang, Beritasatu.com - Dua orang awak pesawat kargo non-reguler asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (20/1/2022). Keduanya tidak melaporkan diri masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Romi Yudianto mengatakan penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangan kepada pihak imigrasi, 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non-reguler. Selain itu juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.
Romi menyatakan hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b.
“Jadi, berdasarkan kronologisnya, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan crew alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251. Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-reguler pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI,” kata Romi, Minggu (23/1/2022).
“Namun, dua orang tersebut tidak didaftarkan dalam manifes crew pesawat tersebut, sehingga kami menduga crew tersebut melakukan pelanggaran tertera pada Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tersebut,” ungkap Romi.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com