Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan sidang dengan terdakwa Munarman dengan memeriksa saksi-saksi.
Agenda sidang masih memeriksa keterangan saksi yang menyaksikan langsung acara baiat yang diselenggarakan pada 24 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan. Serta, pertemuan tanggal 25 Januari 2015 berupa kajian Daulah Islamiyah oleh Munarman juga di Makassar, Sulawesi Selatan yang diselingi acara tablig akbar dan konvoi.
Kedua acara tersebut, diselenggarakan di salah satu pondok pesantren di Makassar, tempat saksi menimba ilmu agama.
Saksi berinisial BSR ini dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum maupun terdakwa Munarman sendiri. Dalam kesaksiannya, saksi fakta ini lebih banyak mengeluarkan pernyataan pendapat ketimbang sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa maupun mendengar di lokasi kejadian pada tanggal 24-25 Januari 2015.
"Saya tidak mengetahui Munarman berbaiat atau tidak, karena saya memperhatikan Ustaz Basri (yang memimpin acara tersebut)," ujar BSR di PN Jaktim, Rabu (26/1/2022).
Lalu, tim penasehat hukum Munarman bertanya, jemaah yang hadir pada saat itu selain Front Pembela Islam (FPI) apakah ada ormas Islam lainnya? "Saya tidak mengetahui," ucap saksi.
"Tahu dari mana itu anggota FPI?" tanya penasihat hukum Munarman. Dijawab saksi, "Dari atribut yang dikenakan oleh jemaah yang hadir."
"(Kartu tanda anggota) KTA tidak pernah lihat hanya lihat dari atributnya saja (FPI)," beber saksi menjelaskan ratusan jamaah yang hadir saat itu.
Tim penasihat hukum maupun Munarman, keberatan atas saksi fakta berinisial BSR ini. Saksi ini dianggap lebih banyak mengeluarkan pernyataan dalam bentuk pendapat ketimbang kesaksian berupa fakta yang ia lihat dan dengar pada 24 dan 25 Januari 2015 lalu.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com