Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan seorang manajer berinisial V sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).
"Kami tetapkan satu tersangka yakni manajer inisial V. Tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada waratawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Dikatakan Aulia, manajer itu termasuk dari lima orang yang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain itu yang memiliki jabatan sebagai leader dari perusahaan pinjol tersebut.
"Kami sudah periksa lima orang terdiri satu manajer dan empat leader. Kemarin ada 90 orang. Sebanyak 90 orang dibagi empat kelompok jadi ada empat leader-nya nah itu yang kami bawa ke kantor dan kami periksa," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, manajer V diduga telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. Hal tersebut karena perusahaan pinjol yang dikelola ini tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. Pinjol ilegal tersebut sudah beroperasi sejak bulan Desember 2021 dan memiliki 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Ini mulai beroperasi tahun lalu, Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di PIK, Rabu (26/1/2022).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com