Bogor, Beritasatu.com - Petugas menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan itu terungkap pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 50 juta dalam satu kali transaksi menjual solar subsidi ke industri.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan, solar subsidi ilegal yang dibeli dari SPBU di wilayah Bogor diperjualbelikan untuk industri di wilayah Tangerang.
“Tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan atas BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Kamis (27/1/2022).
Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 48 ton solar yang sudah siap di edarkan.
Satu orang pelaku berinisial AS (31) yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik tempat dan pendana.
"Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dan pelaku perannya sebagai pemilik modal,” kata Kapolres.
Setelah mengumpulkan bahan bakar solar dari beberapa SPBU, kemudian AS menjual ke pabrik atau industri dengan harga Rp 8.300 per liter.
"Sehingga dalam satu kali transaksi AS dapat meraih keuntungan sebesar Rp 46 hingga Rp 50 juta," terang Iman.
Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 55, 53, huruf b,c,d juncto Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com