Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 warga negara asing (WNA), Rabu (26/1/2022). Mereka tinggal di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak pengelola, manajemen, dan sekuriti Apartemen Gading Nias Residence.
"Kami bekerja sama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi, Jumat (28/1/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Dari 18 WNA tersebut, hanya 7 WNA yang dapat menunjukkan paspor dokumen perjalanan, di antaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal, dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor kepada petugas imigrasi.
"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan. dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," lanjut Sandi Andaryadi.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com