Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan menyita 471,6 kilogram ganja siap edar. Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan narkoba antarpulau yaitu Aceh, Medan, dan Jakarta.
"Penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Subdit I telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kilogram yang merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya meringkus delapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara. Pertama, pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"TKP kedua pada Minggu, 10 April 2022 pukul 5.30 WIB," ucapnya.
Tiga tersangka berhasil diringkus di TKP pertama yaitu, PP yang berperan pemilik ganja, CA berperan menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.
Sedangkan lima tersangka lainnya berhasil diringkus di TKP kedua yaitu AC berperan sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB berperan sebagai pengendali komunikasi yang didampingi AC, RR yang merupakan kondektur dan pengendali komunikasi.
"Barang bukti yang disita narkoba jenis ganja seberat total 471,6 kilogram. TKP pertama diamankan ganja kering 369 kilogram, dua buah timbangan, dan motor. Sedangkan TKP kedua yaitu ganja kering 102,6 kilogram dibungkus selotip cokelat 98 paket, satu unit Toyota Inova warna hijau metalik," ujar Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan modus operandi yaitu para tersangka menjual ganja dalam jumlah besar melalui alat komunikasi. Jika sepakat maka paket ganja akan diberikan di suatu lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, alasan pihaknya meringkus para tersangka di Medan. Dikatakan, narkoba yang berasal dari Aceh itu diduga akan dibawa dari Medan ke Jakarta.
"Jadi kita jemput bola ke Medan karena ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Ini pelakunya semua di Medan bisa dapat semua ini murni barang dari Aceh ditaruh di Medan dan akan di distribusikan ke Jakarta," ungkap Mukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com