Kamis, 23 Maret 2023

Kasus Pembunuhan "Cinta Segitiga" Ditangani Polrestro Bekasi Kota

Mikael Niman / JEM
Senin, 16 Mei 2022 | 18:54 WIB

Bekasi, Beritasatu.com – Jajaran Polrestro Bekasi Kota menerima limpahan kasus pembunuhan "cinta segitiga" dari Polsek Cengkareng, Jakarta Barat dengan pelaku wanita muda, Neneng Umaya (24). Pelaku Neneng Umaya (NU) diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dini Nurdiani (26), diduga karena motif cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan suami pelaku berinisial ID.

Pelaku NU diciduk anggota Reskrim Polsek Cengkareng pada Jumat, 13 Mei 2022. Setelah dilakukan interogasi, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.

“Kasusnya sudah dilimpahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (16/5/2022).

Dugaan sementara, motif pelaku karena cemburu dengan korban. Korban diduga berselingkuh dengan suami pelaku, ID.

Sementara jasad korban Dini Nurdiani ditemukan di pinggir Sungai Cikeas, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Jumat, 29 April 2022 pukul 15.00 WIB. Saat ditemukan, tidak ada identitas di tubuh korban.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian leher serta perut dan hantaman benda tumpul di bagian kepala. Kepolisian masih mencari barang bukti berupa pisau dapur dan gunting rumput serta kunci inggris yang digunakan pelaku untuk membunuh korbannya.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku meminjam telepon seluler suaminya untuk mengajak korban bertemu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Kemudian, pelaku mengajak korban menuju tempat sepi di Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.

Saat di lokasi, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris saat tengah lengah. Kemudian korban diseret ke semak-semak di pinggir Sungai Cikeas dan nyawanya dihabisi dengan menggunakan senjata tajam.

Korban sempat dinyatakan hilang setelah pamit ikut buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu. Bahkan, keluarganya telah melaporkan kehilangan korban ke Mapolsek Cengkareng.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034249
1034246
1034248
1034247
1034245
1034240
1034241
1034244
1034243
1034237
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon