Kasus Pembunuhan "Cinta Segitiga" Ditangani Polrestro Bekasi Kota
Bekasi, Beritasatu.com – Jajaran Polrestro Bekasi Kota menerima limpahan kasus pembunuhan "cinta segitiga" dari Polsek Cengkareng, Jakarta Barat dengan pelaku wanita muda, Neneng Umaya (24). Pelaku Neneng Umaya (NU) diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dini Nurdiani (26), diduga karena motif cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan suami pelaku berinisial ID.
Pelaku NU diciduk anggota Reskrim Polsek Cengkareng pada Jumat, 13 Mei 2022. Setelah dilakukan interogasi, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, Polrestro Bekasi Kota.
“Kasusnya sudah dilimpahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (16/5/2022).
Dugaan sementara, motif pelaku karena cemburu dengan korban. Korban diduga berselingkuh dengan suami pelaku, ID.
Sementara jasad korban Dini Nurdiani ditemukan di pinggir Sungai Cikeas, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Jumat, 29 April 2022 pukul 15.00 WIB. Saat ditemukan, tidak ada identitas di tubuh korban.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian leher serta perut dan hantaman benda tumpul di bagian kepala. Kepolisian masih mencari barang bukti berupa pisau dapur dan gunting rumput serta kunci inggris yang digunakan pelaku untuk membunuh korbannya.
Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku meminjam telepon seluler suaminya untuk mengajak korban bertemu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kemudian, pelaku mengajak korban menuju tempat sepi di Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Saat di lokasi, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris saat tengah lengah. Kemudian korban diseret ke semak-semak di pinggir Sungai Cikeas dan nyawanya dihabisi dengan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat dinyatakan hilang setelah pamit ikut buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu. Bahkan, keluarganya telah melaporkan kehilangan korban ke Mapolsek Cengkareng.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Shayne Pattynama Belum Bisa Main Bela Timnas Indonesia vs Burundi
Ini Isi Surat Shane Lukas untuk David
Pendaftaran UTBK SNBT UB 2023 Dibuka, Ini Program Studi yang Ditawarkan
Jenguk David, Ayah Shane Lukas Bawa Bunga dan Surat
Serunya Pelesiran di Kebun Kurma Pasuruan bak Seperti Umrah
Polri Segel Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Kota Malang
Keren, Marselino Cetak Gol Dalam Debut Starter di KMSK Deinze
Catat Ya! Ini Jam Buka Pintu Masuk TMII Selama Ramadan
