Kisah Pilu Juli, Ayah Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut
Jakarta, Beritasatu.com - Juli, salah seorang orang tua korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masih ingat betul peristiwa pilu yang menimpa anaknya, Rizky yang masih berusia 12 tahun. Namun, dinyatakan meninggal dunia akibat mengonsumsi obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Sambil menahan tangis dengan wajah nanar, Juli menceritakan kepergian Rizky, yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta Timur, pada Juli 2022.
"Saya bawa ke RS Persahabatan sekitar jam 9, naik bajaj. Pak ini anak pasien gagal ginjal langsung satpam membantu saya masukin ke ruang IGD dan dokter jaga di situ sigap nanganin Rizky, diinfus karena takut dehidrasi. Ditangani tim dokter sampai ada dokter spesialis, ya ada 3 dokter. Saya enggak lepas di ruang IGD, hampir satu jam di tolong ternyata Rizky dinyatakan koma, padahal diinfus pertama enggak ada masalah. Pakai alat kejut juga, lalu disuntik," ujar Juli kepada BTV sebelum sidang gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Namun, setelah melalui pertolongan oleh sejumlah dokter di RSUP Persahabatan Jakarta Timur, nyawa Rizky tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Akhirnya kurang lebih Rizky satu jam di IGD dengan pertolongan sekian dokter, tapi tidak tertolong," imbuhnya.
Kini, Juli bersama 25 keluarga korban lainnya masih menanti keadilan dalam gugatan class action, yang didaftarkan sejak 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harapan kami sebenarnya ya Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan. Kan kita kemarin sudah datang ke DPR, mereka sudah berkomitmen ingin membantu kami ya terutama yang masih dalam perawatan sangat sedih sekali terutama itu," jelas Juli.
"Memang anak saya sudah enggak ada ya, tapi kita kalau lihat yang masih dirawat itu memerlukan biaya, waktu, bahkan ada yang sampai resign dari tempat kerja demi menyembuhkan anaknya," tambahnya.
Diketahui, gugatan GGAPA ini ditujukan kepada sebelas pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, PT Samudera Chemical dan Kementerian Keuangan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini