Kejagung Tetapkan dan Tahan Tersangka Kelima Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Selasa, 7 Februari 2023 | 20:25 WIB
Roy Adriansyah / CAH
Ketut Sumedana.

Jakarta,Beritasatu.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kelima kasusa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dinilai telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ketut.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 0 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," tambah Ketut.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G



# Kementerian Kominfo# Korupsi BTS 4G# BTS 4G Kominfo# Kejaksaan Agung# Tersangka Korupsi BTS 4G
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI