Sabtu, 25 Maret 2023

Putri Candrawathi Berselingkuh atau Diperkosa?

Muhammad Aulia / AB
Rabu, 8 Februari 2023 | 07:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Salah satu pertanyaan yang paling menonjol, sekaligus penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah perselingkuhan atau pemerkosaan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J merupakan pemicu peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan dimaksud berujung pada tewasnya Brigadir J.

Hal sebaliknya disampaikan kubu Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu mengeklaim telah diperkosa serta dianiaya oleh Brigadir J. Ulah Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Atas kejadian itu, Putri Candrawathi mengadu ke suaminya, Ferdy Sambo. Tak kuasa menahan amarah, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Bukan Pemerkosaan
Jaksa menerangkan bahwa sebetulnya tidak ada peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. Jaksa meyakini yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, bukan pemerkosaan. Hubungan terlarang itu akhirnya mengakibatkan Brigadir J dihabisi.

Hal tersebut Jaksa didasari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan ahli poligraf, Aji Febriyanto yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf pada 9 September 2022.

Jaksa menyebutkan Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di rumah Ferdy Sambo Magelang. Hal itu memancing kemarahan Kuat terhadap Brigadir J. Kuat sempat mengejar Brigadir J sembari menenteng pisau dapur.

Putri Candrawathi Berselingkuh atau Diperkosa?
Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu, jaksa juga heran dengan sikap Putri Candrawathi yang ogah melakukan visum terkait klaim diperkosa Brigadir J. Jaksa menuding Putri Candrawathi sengaja ogah divisum dengan tujuan menutupi kebohongan bahwa dirinya sudah diperkosa oleh Brigadir J. Jaksa juga menyoroti cerita Putri yang berubah-ubah terkait klaim pemerkosaan. Awalnya, Putri mengaku dilecehkan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri di Jalan Duren Tiga. Setelah itu muncul cerita pemerkosaann terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang. 

Jaksa menilai cerita pemerkosaan yang berubah-ubah itu merupakan siasat jahat demi menutupi kasus tewasnya Brigadir J. Oleh sebab itu, jaksa meyakini bahwa pemerkosaan terhadap Putri sesungguhnya tidak terjadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyampaikan penjelasan mengenai hal tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan bahwa isu Putri dan Brigadir J berselingkuh sekadar bumbu dalam tuntutan kasus tersebut. Fadil mengaku telah meminta klarifikasi dari jaksa yang menangani perkara tewasnya Brigadir J. Kejagung tidak menjadikan isu perselingkuhan sebagai fokus utama dalam penuntutan kasus Brigadir J. Pihaknya tetap fokus untuk membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Keterangan Ahli
Kesimpulan jaksa soal Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J didukung ahli poligraf, Aji Febriyanto. Dari Aji diperoleh temuan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanya soal perselingkuhan dirinya dengan Brigadir J. Saat menjalani tes poligraf, Putri menegaskan tidak berselingkuh dengan Brigadir J. 

Ahli kriminologi Muhammad Mustofa menilai klaim Putri dilecehkan Brigadir J tidak didukung bukti yang kuat. Klaim tersebut hanya didukung pengakuan Putri semata. Oleh karena itu, dia memandang klaim dimaksud bukan merupakan motif pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Namun, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebutkan bahwa klaim Putri dilecehkan oleh Brigadir J bisa saja dipercaya. Dia menilai klaim Putri kredibel dan sesuai dengan kriteria dugaan pelecehan seksual. Hanya saja, perlu pembuktian hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya pelecehan terhadap Putri.

Pembelaan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi menyebutkan tudingan dirinya berselingkuh sebagai fitnah yang keji. Dia juga mengkhawatirkan dampak yang bisa muncul terhadap anak-anaknya akibat tudingan tersebut.

Putri bersikeras bahwa dirinya telah diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu pada hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri merasa sangat ketakutan, sekaligus malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.

Putri mengaku merasa hina karena harus membeberkan kisah pahit mengenai pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak luar. Ada beban berat baginya dan rasa malu dalam hal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, dia tetap harus menceritakan kisah itu dalam rangka pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun bertanya-tanya tentang tudingan jaksa bahwa Putri dan Brigadir J berselingkuh. Menurutnya, hal yang kerap dibahas selama persidangan adalah dugaan Putri mengalami pelecehan seksual, bukan perselingkuhan. Rasamala menilai ada kejanggalan dari tudingan jaksa.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Apakah perselingkuhan atau pemerkosaan yang berujung pada tewasnya Brigadir J diungkapkan hakim saat pembacaan vonis pada 13 Februari 2023? 



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034530
1034529
1034528
1034526
1034525
1034524
1034523
1034522
1034521
1034520
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon