Sosialisasi KUHP, Ahli Hukum Berikan Edukasi di Manokwari
Manokwari, Beritasatu.com - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), kembali melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP. Kali ini Mahupiki bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) guna mengedukasi masyarakat secara lebih luas.
Rektor Unipa, Meky Sagrim seperti dikutip dari Antara mengatakan bahwa, pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua. Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.
"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," papar Meky dalam acara Sosialisasi KUHP di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berdampak ke IHSG
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
Lima Rekomendasi Film yang Bisa Mengisi Waktu Ngabuburit di Akhir Pekan
Zara Leola Ikuti Jejak Sang Ayah Enda Ungu Terjun ke Dunia Hiburan
