Subsidi Biaya Haji Minim, DPR Usul BPKH Dibubarkan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi VIII meminta pemerintah tidak memberatkan jemaah haji, terkait rencana kenaikan biaya haji yang mencapai hingga Rp 69 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, proporsi 70 persen yang ditanggung oleh jemaah haji dinilai terlalu tinggi. Apabila nilai manfaat yang diandalkan hanya 30 persen saja, maka tidak perlu ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tetapi itu pun kami berharap BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70:30 saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH. Dibubarkan saja! Karena uang seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," tegas Marwan Dasopang di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Marwan mengatakan, kehadiran BPKH ini diharapkan dapat membuat pengelolaan dana haji. Sehingga hasil nilai manfaat dapat mendekati saat akan pelunasan.
Ia berharap agar kedepannya BPKH memiliki target untuk bisa menggandakan nilai manfaat dana haji.
Sebelumnya, Kementerin Agama mengusulkan biaya BPIH 2023 sebesar Rp 98,9 juta. Yang diusulkan ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp 69,1 juta.
Sisanya merupakan subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Dengan besaran 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Doa Lucinta Luna Agar Bisa Berpuasa Penuh Justru Dicibir Netizen
5 Resep Takjil Buka Puasa Dengan Olahan Pisang, Dijamin Enak!
Bahaya Laten Hoax PKI
Penjelasan Manajamen soal Kebakaran Gudang Goto Living di Tangerang
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
