DPR Dorong Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 Dipersingkat Jadi 35 Hari
Jakarta, Beritasatu.com - Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR mendorong pemerintah agar mempersingkat durasi pelaksanaan ibadah haji 2023 menjadi 35 hari.
Panja DPR yakin pemerintah bisa melakukan negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk mengurangi pelaksanaan ibadah haji 2023.
"Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi tahun ini saja kita bisa laksanakan haji 35 hari," ujar Ketua Panja BPIH DPR Marwan Dasopang dalam konferensi di Ruang Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menurut Marwan, durasi pelaksanaan ibadah haji yang berlaku selama ini, terlalu lama. Karena itu, waktu 40 hari bisa dipangkas 5 hari apalagi Bandara Ta'if sudah bisa digunakan untuk pendaratan maupun penerbangan jemaah haji.
"Waktu 40 hari itu terlalu lama bagi jemaah yang sudah selesai, atau kloter pertama yang sudah arba'iin begitu selesai haji, sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan," ungkap dia.
Marwan bahkan menyebut, masa perjalanan haji sejatinya bisa dilaksanakan cukup 30 hari, dengan asumsi 9 hari di Madinah, 6 hari Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dan 15 hari di makkah. Menurut dia, durasi perjalanan haji 30 hari nanti sudah bisa diterapkan pada 2024.
"Oleh karena itu kami sudah mencoba melakukan perjalanan mengunjungi bandara Taif. Dan bandara ini sudah dilaksanakan untuk umrah oleh negara-negara seperti kawasan Asia Timur, Kazakhstan dan Uzbekistan," jelas Marwan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Istana Maimun, Ikon Kota Medan yang Punya Nilai Sejarah Tinggi
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Parkir Valet
Kecelakaan di Lumajang, Korban dan Warga Setempat Sempat Cekcok
KPK Sebut Lukas Enembe Hanya 2 Hari Mogok Minum Obat
PAN Minta Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN Dimaknai Positif
Banjir, Jalan Utama di Soreang Bandung Nyaris Lumpuh
