Rabu, 22 Maret 2023

KPK Berhasil Kembalikan Aset Kerugian Negara Rp 575,74 Miliar Tahun 2022

Herman / WIR
Kamis, 9 Februari 2023 | 12:35 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan, pada 2022 lalu nilai aset hasil tindak pidana korupsi (TPK) yang berhasil dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh KPK sebesar Rp 575,74 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

“Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar Rp 575,74 miliar. Angka ini lebih besar dari tahun 2021 yang sebesar Rp 416,94 miliar,” kata Firli Bahuri.

Menurut Firli, capaian pengembalian aset pada 2022 juga jauh lebih besar dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sebesar Rp 141,7 miliar.

Firli menegaskan, KPK terus berupaya memperbaiki pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomis, serta melaksanakan PP 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.

Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan regulasi yang kuat seperti undang-undang perampasan aset.

Sementara itu dari sisi anggaran, pada 2022 yang lalu, KPK diberikan anggaran baik belanja pegawai, belanja barang, maupun belanja modal sebesar 1.303.673.972.000. Realisasi serapan anggaran sebesar 1.268.278.492.207 atau capaian 97,3%. Sedangkan di 2023, KPK menerima anggaran sebesar 1.267.710.410.000, dengan distribusi belanja pegawai Rp 661.645.755.000, belanja barang Rp 440.420.439.000, belanja modal Rp 174.644.216.000.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033964
1033963
1033962
1033946
1033961
1033960
1033943
1033959
1033941
1033957
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon