Bareskrim Polri Proses Laporan Kredit Macet yang Seret Bos Gudang Garam
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait laporannya terhadap pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan menyangkut nama bos besar PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Menurut data 50 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes Desember 2022, Susilo adalah orang terkaya ke-14 di Indonesia dengan aset mencapai US$ 3,5 miliar dolar.
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar. Laporan telah teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Hasbi menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
"Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023. Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023).
"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," sambungnya.
Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Sementara perusahaan-perusahaan yang diguat adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora.
Hasbi Setiawan menjelaskan, Susilo Wonowidjojo merupakan pengendali saham PT HMU sekaligus suami dari Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT HSI sampai Desember 2016.
Adik Meylinda bernama Lianawati Setyo menjabat Wakil Direktur Utama PT HSI sebelum pergantian direksi. Dirut PT HMU Daniel Wijaya juga sempat menjabat Komisaris Utama PT HSI sampai dengan Mei 2021.
Dikatakan Hasbi, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik seperti perjanjian kredit dan laporan keuangan yang dinilai sehat sehingga aneh jika HSI mengalami kredit macet hingga ratusan miliar.
"Maka dari itu kami melihat ada dugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," tutur Hasbi.
Saat dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang," ucap Ramadhan
"Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," tambahnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Bahaya Laten Hoax PKI
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
