Penegakan Hukum, KPK Sebut RUU Perampasan Aset Sangat Bagus
Muhammad Aulia / YUD
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa RUU Perampasan Aset sangat bagus dalam upaya penegakan hukum. Oleh sebab itu, KPK mendorong agar RUU Perampasan Aset tersebut dapat segera disahkan.
"Bahkan Presiden (Joko Widodo) dua tahun yang lalu ketika Hakordia di KPK juga mendorong agar masuk ke program legislasi nasional prioritas di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ali menyampaikan harapan KPK agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas DPR untuk dibahas di 2023. Hal itu supaya akhirnya RUU dimaksud dapat disahkan secepatnya.
"Kalau kita melihat materi dari rancangan undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting penegak hukum," ujar Ali.
Ali menegaskan, KPK tidak hanya fokus menjebloskan para koruptor ke penjara dalam hal pemberian efek jera. KPK juga fokus merampas aset para koruptor, sehingga RUU Perampasan Aset dipandang penting untuk disahkan.
"Ke depan kalau itu undang-undang disahkan saya kira ini sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai efek jeranya ya melalui penindakan," ungkap Ali.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana untuk segera diundangkan. Terkait itu, Presiden Juga meminta agar pembahasan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segara dimulai.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak pidana dapat segera diundangkan. Dan, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” ujar Jokowi.
# KPK# RUU Perampasan Aset# Komisi Pemberantasan Korupsi