Jumat, 31 Maret 2023

KPK Klaim Tahu Banyak soal Aktivitas Tukang Cukur Lukas Enembe

Muhammad Aulia / FFS
Kamis, 9 Februari 2023 | 19:24 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim mengetahui banyak info seputar aktivitas tukang cukur Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni. Salah satunya yang telah didalami oleh KPK soal Beni yang kerap berpergian ke Singapura atas arahan Lukas.

"Kami punya data banyak terkait orang ini, dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah aktivitas Beni yang kerap bolak-balik ke Singapura itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas Enembe. Dia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.

Advertisement

Terkait kasus Lukas, Ali memastikan KPK fokus menuntaskan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas agar dapat segera disidangkan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus ini.

"Untuk segera nanti dilimpahkan pada proses persidangan baru kami kembangkan lebih lanjut karena kami terbatas pada masa tahanan. Pasti kami kembangkan," ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035642
1035643
1035639
1035638
1035637
1035635
1035633
1035634
1035632
1035631
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon