KPK Klaim Tahu Banyak soal Aktivitas Tukang Cukur Lukas Enembe
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim mengetahui banyak info seputar aktivitas tukang cukur Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni. Salah satunya yang telah didalami oleh KPK soal Beni yang kerap berpergian ke Singapura atas arahan Lukas.
"Kami punya data banyak terkait orang ini, dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah aktivitas Beni yang kerap bolak-balik ke Singapura itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas Enembe. Dia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.
Terkait kasus Lukas, Ali memastikan KPK fokus menuntaskan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas agar dapat segera disidangkan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus ini.
"Untuk segera nanti dilimpahkan pada proses persidangan baru kami kembangkan lebih lanjut karena kami terbatas pada masa tahanan. Pasti kami kembangkan," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
2 Hakim Agung dan Sekretaris MA Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Suap
Produk Kesehatan Laris, Laba Kalbe Farma Naik Capai Rp 3,4 T
KPK Tak Ambil Pusing Rafael Alun Sampaikan Bantahan atas Kasusnya
Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Berdampak ke IHSG
Sesi I, IHSG Relatif Stabil di6.807,8
Fintech Syariah Tumbuh Seiring Adopsi Layanan Digital
