Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Gelar Nobar Sidang Vonis Sambo

Medan, Beritasatu.com- Para mahasiswa dari fakultas ilmu hukum bersama para dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar nonton bareng atau (Nobar) jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuh berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sidang vonis ini pun ditayangkan secara langsung di beberapa stasiun televisi nasional. Kegiatan nonton bareng vonis tersangka Ferdy Sambo ini digelar di ruang Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Jalan Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi nonton bareng, mulai pagi hingga siang ini puluhan mahasiswa fakultas hukum dan juga para dosen pengajar tampak serius menatap layar kaca televisi menyaksikan proses jalannya sidang vonis tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.
Kasus hukum Ferdy Sambo ini dinilai cukup menjadi perhatian publik dan menarik dijadikan pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Vonis terhadap mantan jenderal bintang dua ini nantinya akan disesuaikan dengan teori dan penerapan hukum di pengadilan.
"Ingin melihat proses persidangan terutama terkait dengan persidangan yang hari ini dibacakan apakah proses tersebut telah sesuai atau tidak dengan Ketentuan-ketentuan atuaran yang dipelajari oleh mahasiswa di bangku kuliah dan penerapannya di lapangan," kata Faisal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Menurut Faisal, banyak hal yang menarik dalam proses vonis persidangan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, salah satunya yakni, terdakwa Ferdy Sambo melakukan perbuatan pembunuhan berencana adalah seorang periwira polisi aktif yang meruapakan penegak hukum.
Tak hanya itu, Faisal juga menyebutkan, hal menarik lainnya adalah adanya beberapa polisi yang berpangkat rendah yang selama ini dibawah kekuasaan terdakwa Ferdy Sambo berani mengungkap fakta dan kebenaran daalam kasus pembunuhan berencana yakni Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ada kekecewaan masyarakat, terutama terkait dengan salah satu terdakwa yang diduga ikut mensknariokan pembunuhan berencana tetapi hukumannya lebih ringan dari pada pihak yang membuka tabir proses peristiwa ini," ucapnya.
Terkait vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Ferdy Sambo, Faisal menilai Ferdy Sambo pantas dikenakan hukuman pembunuhan berencana yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati, hal tersebut dikarenakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
"Jika tadi kita menyimak dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hakim ketentuan unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi dan masyarakat berpikir agar majelis memberikan hukuman yang setimpal dan hukuman yang seberat-beratnya terkait dengan proses yang ada," ungkasnya.
Dengan digelarnya nonton bareng jalannya sidang vonis Ferdy Sambo ini dapat bermanfaat serta menjadi acuan pembelajaran oleh para mahasiswa di Fakultas Hukum. Kegiatan nonton bareng ini rencananya digelar hingga putusan ketuk palu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Masih Energik, Atiek CB sapa Penggemar Jelang Kepulangannya ke Amerika Serikat
Sidang Putusan Tamara Bleszynski dan Ryszard Ditunda hingga Pekan Depan
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin