ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menanti Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Hari Valentine, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU?

Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Selasa, 14 Februari 2023 | 07:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. 
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing pidana mati dan penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (13/2/2023), dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf akan divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023), bertepatan dengan momen Hari Valentine.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara.

Melihat vonis yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin lebih tinggi dari tuntutan JPU, bukan tidak mungkin vonis hakim hari ini pada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga bisa lebih tinggi. Namun bisa juga sama atau lebih rendah.

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa menilai Kuat Ma'ruf dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Kuat Ma'ruf selama persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sementara Ricky Rizal juga dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ricky Rizal berharap dibebaskan dari hukuman. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Minta Hakim MA Tak Terpengaruh Pihak Mana pun

Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Minta Hakim MA Tak Terpengaruh Pihak Mana pun

NASIONAL
Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL

BERITA TERKINI

Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas

BERSATU KAWAL PEMILU 15 menit yang lalu
1069538

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang

SPORT 20 menit yang lalu
1069537

Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol

EKONOMI 22 menit yang lalu
1069536

Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM

EKONOMI 23 menit yang lalu
1069534

DEN Sebut Power Wheeling Picu Liberalisasi Pasar Ketenagalistrikan

EKONOMI 30 menit yang lalu
1069533

Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim

NASIONAL 32 menit yang lalu
1069532

Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah

BERSATU KAWAL PEMILU 33 menit yang lalu
1069531

Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau

EKONOMI 39 menit yang lalu
1069530

Ini yang Bakal Terjadi jika Layanan Pemerintah AS Shutdown

INTERNASIONAL 47 menit yang lalu
1069529

Kenapa Ikan Bau Amis? Ini Penjelasan Ilmiahnya

OTOTEKNO 52 menit yang lalu
1069528
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT