Vonis Belum Jatuh, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sudah Siap Banding
Selasa, 14 Februari 2023 | 11:00 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Para kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah memprediksi hukuman yang akan diterima kliennya akan berat. Hal ini berdasarkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) kemarin.
"Saya kira kami juga tidak akan terkaget-kaget dalam putusan hakim hari ini. Dari FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) itu vonisnya di atas tuntutan jaksa," ungkap Irwan Irawan di lapangan parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Irwan telah memperkirakan vonis yang akan diterima Kuat Maruf juga akan di atas tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan pada kliennya vonis hari ini bukan menjadi jalan akhir dalam hidup Kuat Ma'ruf.
"Tetapi kami jelaskan ini bukan akhir dari segalanya, perjuangan kami menempatkan klien kami sebagai orang yang tidak bersalah," ujar Irwan
"Masih ada proses banding, proses kasasi dan sebagainya. Upaya itu akan kami lalui, jangankan 8 tahun, sehari pun kami akan lakukan banding," jelas Irwan.
Irwan menuturkan upaya banding yang dilakukan mencari kebenaran dari fakta persidangan, yang menurutnya Kuat Ma'ruf merasa tidak tahu-menahu mengenai skenario Ferdy Sambo.
Di samping itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga menyatakan siap mengajukan banding. Jika dirasa vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA
Hadiri Sidang, Orang Tua Brigadir J Harap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Divonis Pembunuhan Berencana
"Yang jelas berapapun putusannya, kalau saya sehari pun banding apabila fakta persidangan tidak sesuai dengan versi saya," kata Emran Umar setibanya di PN Jakarta Selatan.
Erman menekankan segala hal yang menyatakan Ricky Rizal bersalah, ia akan membantahnya. Erman juga mengingatkan Ricky Rizal untuk siap dan tidak bersedih menghadapi vonis hari ini Selasa (14/2/2023).
"Minta pada maha kuasa kalau kamu benar dengan yang selama ini kamu sampaikan jangan khawatir," tutur Erman.
Akibat ulahnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Mereka telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah
Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin