Hakim Ungkap Peran Kuat Ma'ruf Halangi Brigadir J agar Tidak Melarikan Diri

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf sengaja menutup jalan keluar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu sengaja dilakukan Kuat Ma'ruf agar Brigadir J terhalang dan tidak bisa melarikan diri.
Hal itu diungkapkan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaksel pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata Hakim Anggota Morgan di PN Jaksel.
Mulanya hakim anggota Morgan mengungkapkan, menimbang dari rangkaian keterlibatan Kuat yang dimulai pada kejadian di Magelang, Jawa Tengah bahwa mengancam, mengejar Brigadir J dengan pisau dapur dan membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian setelah itu, Kuat bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal waktu itu Kuat tidak ikut tes PCR.
"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari kodir bahwa rumah duren tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar (padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi kodir)," ucap hakim anggota Morgan.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," sambungnya.
Lebih lanjut, hakim anggota Morgan mengatakan bahwa peran Kuat Ma'ruf juga ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua yaitu tepat di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo tekah menembakkan senjatnya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan darah vital pendukung kehidupan seseorang mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan utk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas duren tiga nomor 46," ungkap Hakim Anggota Morgan.
Maka dari itu berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat Kuat dengan sengaja telah terbukti secara hukum.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Survei Indikator Politik Indonesia: Unggul 26 Persen, PDIP Jadi Parpol Tertinggi Pilihan Masyarakat
Tiket Murah Kereta di 3 Jurusan Ini Paling Diburu Pengunjung KAI Expo 2023
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin