Pengacara Ungkap Kekecewaan Keluarga Ricky Rizal terhadap Hakim
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan kekecewaan keluarga kliennya atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim PN Jaksel diketahui menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Pihak keluarga Ricky diketahui turut hadir di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) untuk menghadiri sidang vonis. Hanya saja, mereka memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, dan mendengarkan putusan vonis Ricky di area luar.
"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jadi dia (keluarga Ricky) bilang menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan jadi tanggung jawab hakim atas putusannya," ujar Erman.
Pertimbangan hakim PN Jaksel juga dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Atas dasar itu, pihak keluarga Ricky lebih memilih pasrah.
"Mereka menyerahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab hakim atas putusan itu," ungkap Erman.
Terkini, Erman menyatakan pihaknya akan banding atas putusan Ricky Rizal. Dia menekankan, memori banding akan diserahkan segera.
"Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari inilah. Kalau berdasarkan hukumnya, seminggu paling lama," ungkap Erman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, (14/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Vonis terhadap Ricky ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ricky delapan tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini