Kuasa Hukum Brigadir J dan Pengacara Ricky Rizal Kompak di Luar Ruang Sidang
Jakarta, Beritasatu.com - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR nampak kompak di luar ruang persidangan.
Hal ini setidaknya terlihat saat keduanya menghadiri sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Kedua pengacara itu nampak berjabat tangan.
“Ya pasti kita di luar pengadilan aman” ujar Erman Umar.
Meski akrab di luar ruang sidang, Erman dan Kamaruddin mengatakan mereka tetap profesional. Keduanya tetap membela kepentingan hukum klien mereka.
“Kami kan hanya menjalankan kuasa. Namanya menjalankan kuasakan karena kepentinganya untuk klien. Jadi duduknya di atas klien. Berpikirnya ala undang-undang. Keputusan kan di tangan hakim,” kata Kamaruddin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Vonis terhadap Ricky ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ricky delapan tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini