Ini Alasan Ricky Rizal Tak Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Jakarta, Beritasatu.com - Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR membeberkan alasan kliennya sejak awal tak mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Erman menyatakan, kliennya sejak awal telah mengungkap sebenar-benarnya kejadian yang dialaminya atau tidak sesuai dengan skenario fiktif yang diperintahkan Ferdy Sambo.
“Kenapa tidak, karena dia terakhir sudah mengatakan kebenaran. Awalnya pas saya masuk pun saya siapkan konsep JC (justice collaborator) untuk dia, tetapi ternyata dia bilang, 'saya sudah memperbaiki rekayasa yang diarahkan sebelumnya.' Itu dia sudah benar, ngapain lagi?” kata Erman Umar usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Erman Umar telah mempertimbangkan di awal perjalanan persidangan ada kemungkinan terdakwa Ricky Rizal dapat mengajukan JC. Namun, ancaman yang dikhawatirkan dari pihak Ferdy Sambo yang dapat mempengaruhi Ricky Rizal tidak ditemukan. Untuk itu, tidak perlu menempuh dan mengajukan diri sebagai JC.
“Saya juga bilang 'kamu takut enggak? Ada yang kamu takutkan enggak di sidang ini? Takut kamu diancam atau dirombak lagi', tetapi dia menyatakan berani. Oleh karena itu untuk apa berani? Kecuali dia khawatir dan berbeda,” kata Erman.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, (14/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ricky. Hal-hal itu yakni Ricky dinilai berbelit-belit selama persidangan serta mencoreng citra Polri.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Ricky punya tanggungan keluarga, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Vonis terhadap Ricky ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ricky delapan tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini