ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Yosua: Kami Masih Pasrah

Penulis: Herman | Editor: FFS
Selasa, 14 Februari 2023 | 22:40 WIB
Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk
Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk "Vonis Mati Sambo dan Celah KUHP Baru" yang ditayangkan BTV, Selasa, 14 Februari 2023. (Beritasatu.com/ Herman / Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran adanya KUHP baru. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Aturan itu mendapat sorotan publik lantaran membuka celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari eksekusi mati.

Terkait polemik KUHP baru ini, keluarga Brigadir Yosua yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nelson Simanjuntak mengatakan sampai hari ini sikap keluarga masih pasrah. Namun keluarga menyambut baik hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Kami masih pasrah dulu sampai hari ini," kata Nelson Simanjuntak dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk "Vonis Mati Sambo dan Celah KUHP Baru" yang ditayangkan BTV, Selasa (14/2/2023).

Nelson menyampaikan, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo telah memberi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Yosua. Namun bila dikaitkan dengan KUHP baru, Nelson mengingatkan penerapan KUHP baru ini tidak boleh berlaku surut.

"Kami menyambut baik hukuman mati ini. Ada lagi yang 15 tahun, 20 tahun, hukum itu sudah tercipta, paling tidak buat keluarga besar Yosua. Kalau dikaitkan dengan KUHP baru, apakah hukum itu berlaku surut, atau high speed, di mana? Ya kan tidak ada boleh berlaku surut hukum itu," katanya.

Nelson mengingatkan, KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026. Dengan demikian, tidak serta merta aturan dalam KUHP baru itu diimplementasikan, apalagi terhadap putusan pengadilan sebelum KUHP itu berlaku. 

"Kalau ada KUHP baru, di mana nanti transisi kita pakai. Nah, ini masih ada 3 tahun lagi tenggat waktu. Kita tunggulah 3 tahun ini. Apakah dengan sudah dinomori, ini belum serta merta. Ini akan berjalan, bergulir, kalau bahasa saya mainan eksekutif. Ini akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, melalui peraturan di bawahnya," ujarnya.

Nelson lalu mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada 15 Desember 2022 lalu. Ketika itu Mahfud MD sempat meminta maaf terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang nantinya bisa bertentangan.

"Kalau disebut dalam klausula, tataran peraturan perundang-undangan, undang-undang di bawahnya tidak mengalahkan regulasi di atasnya, tidak membuat norma baru. Sekarang kita tunggu, bagaimana, biasanya konsepsi ini sudah diatur lebih bagus," kata Nelson.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas

BERSATU KAWAL PEMILU 17 menit yang lalu
1069538

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang

SPORT 22 menit yang lalu
1069537

Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol

EKONOMI 24 menit yang lalu
1069536

Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM

EKONOMI 25 menit yang lalu
1069534

DEN Sebut Power Wheeling Picu Liberalisasi Pasar Ketenagalistrikan

EKONOMI 32 menit yang lalu
1069533

Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim

NASIONAL 34 menit yang lalu
1069532

Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah

BERSATU KAWAL PEMILU 35 menit yang lalu
1069531

Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau

EKONOMI 41 menit yang lalu
1069530

Ini yang Bakal Terjadi jika Layanan Pemerintah AS Shutdown

INTERNASIONAL 49 menit yang lalu
1069529

Kenapa Ikan Bau Amis? Ini Penjelasan Ilmiahnya

OTOTEKNO 54 menit yang lalu
1069528
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT