Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Yosua: Kami Masih Pasrah

Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran adanya KUHP baru. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Aturan itu mendapat sorotan publik lantaran membuka celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari eksekusi mati.
Terkait polemik KUHP baru ini, keluarga Brigadir Yosua yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nelson Simanjuntak mengatakan sampai hari ini sikap keluarga masih pasrah. Namun keluarga menyambut baik hukuman mati yang telah dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
"Kami masih pasrah dulu sampai hari ini," kata Nelson Simanjuntak dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk "Vonis Mati Sambo dan Celah KUHP Baru" yang ditayangkan BTV, Selasa (14/2/2023).
Nelson menyampaikan, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo telah memberi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Yosua. Namun bila dikaitkan dengan KUHP baru, Nelson mengingatkan penerapan KUHP baru ini tidak boleh berlaku surut.
"Kami menyambut baik hukuman mati ini. Ada lagi yang 15 tahun, 20 tahun, hukum itu sudah tercipta, paling tidak buat keluarga besar Yosua. Kalau dikaitkan dengan KUHP baru, apakah hukum itu berlaku surut, atau high speed, di mana? Ya kan tidak ada boleh berlaku surut hukum itu," katanya.
Nelson mengingatkan, KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026. Dengan demikian, tidak serta merta aturan dalam KUHP baru itu diimplementasikan, apalagi terhadap putusan pengadilan sebelum KUHP itu berlaku.
"Kalau ada KUHP baru, di mana nanti transisi kita pakai. Nah, ini masih ada 3 tahun lagi tenggat waktu. Kita tunggulah 3 tahun ini. Apakah dengan sudah dinomori, ini belum serta merta. Ini akan berjalan, bergulir, kalau bahasa saya mainan eksekutif. Ini akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, melalui peraturan di bawahnya," ujarnya.
Nelson lalu mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada 15 Desember 2022 lalu. Ketika itu Mahfud MD sempat meminta maaf terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang nantinya bisa bertentangan.
"Kalau disebut dalam klausula, tataran peraturan perundang-undangan, undang-undang di bawahnya tidak mengalahkan regulasi di atasnya, tidak membuat norma baru. Sekarang kita tunggu, bagaimana, biasanya konsepsi ini sudah diatur lebih bagus," kata Nelson.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
Diskusi Ketahanan Pangan di Rakernas IV PDIP, Aprindo Dorong Sensus Ekonomi Klaster UMKM
Meringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Pesan Menag Yaqut untuk Umat Muslim
Rencana Pertemuan Megawati dengan Kaesang, Riza Patria: Insyaallah Tidak Ada Masalah
Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin