Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dinilai Sudah Tunjukkan Kemandirian
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menilai hakim telah menunjukkan kemandirian dalam proses persidangan kasus tewasnya Brigadir Yosua, dalam artian memberikan porsi yang berimbang kepada semua pihak, termasuk pada terdakwa. Namun diakui Miko, dalam perjalannya memang ada banyak dinamika yang terjadi.
"Bahwa kemudian ada dinamika-dinamika yang terjadi, misalnya ketika pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf yang merasa hakim telah menyudutkan dirinya, kemudian melontarkan kata-kata yang tidak pantas, itu memang sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Begitu juga dengan dinamika misalnya terkait video hakim yang viral di Tiktok, itu juga bagian dari dinamika yang muncul di persidangan," kata Miko Ginting dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk "Vonis Mati Sambo dan Celah KUHP Baru" yang ditayangkan BTV, Selasa (14/2/2023).
Miko menyampaikan, sebelumnya Komisi Yudisial masih menahan diri untuk tidak memeriksa hakim terlebih dahulu. Pasalnya ada kaidah yang berlaku yang menyatakan sebisa mungkin pengawasan hakim tidak mengurangi kebebasannya dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
"Ini kita artikan paling tidak kemudian menahan diri untuk memeriksa hakim yang sedang memimpin persidangan. Tetapi ini kan putusan sudah dijatuhkan, paling tidak besok sudah selesai untuk rangkaiannya, jadi kita sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim," ujarnya.
Miko juga mengomentari UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah mendapat sorotan usai Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
"Soal KUHP baru, sebetulnya tidak hanya ketentuan pasal 100 yang kemudian bisa kita perdebatkan, tetapi ketentuan soal instrumen yang sama. Kita bisa melihat misalnya isu grasi, itu kan juga hampir mirip, pengampunan juga, tetapi diberikan oleh presiden, sehingga prosedurnya juga cukup mirip selain batas waktu. Jadi saya kira perubahan putusan dari pidana mati kemudian jadi seumur hidup, kita bisa perdepatkan tidak hanya dalam konteks KUHP baru, tetapi juga instrumen-instrumen lain," kata Miko.
Hal lain yang juga menjadi sorotan Miko terkait keamanan hakim setelah memberikan putusan.
"Siapa yang memikirkan hakim yang sudah memberikan putusan ini? Hakim sudah memutuskan, bagaimana penanganannya, termasuk keluarganya. Ini saya kira juga penting untuk kita pikirkan bersama-sama. Sampai saat ini kita memantau belum ada eskalasi yang muncul dari putusan ini. Kita juga memantau secara dekat apakah ada eskalasi yang muncul dalam waktu dekat ini, sehingga kita bisa merumuskan juga bagaimana langkah-langkah untuk pengamanan hakim," kata Miko.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini