Ricky Rizal Divonis Lebih Rendah dari Kuat Ma’ruf, Ini Kata Pakar
Jakarta, Beritasatu.com - Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari vonis terhadap Kuat Ma’ruf, warga sipil yang berprofesi sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo.
Berkaitan dengan perbedaan vonis tersebut, pakar hukum dari Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho memaklumi bila ada yang menduga vonis Ricky Rizal sebagai polisi lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf.
“Apalagi Ricky Rizal seharusnya bisa mencegah (pembunhan terhadap Yosua). Ternyata tidak (lebih tinggi vonisnya),’’ Hibnu menambahkan.
Hibnu menilai putusan hakim seperti itu sah-sah saja. Hakim punya pilihan dalam memutuskan vonis kepada terdakwa, minimal satu hari seperti yang ditentukan dalam UU dan maskimalnya sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal yang didakwakan. Dalam perkara ini bisa 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Berat ringannya sebuah vonis bergantung pada keyakinan sang hakim. “Dalam hal ini subjektivitas hakim yang menentukan,” kata Hibnu dalam wawancara jarak jauh dengan BTV, Selasa (14/2/2023).
Karena itu, sangat mungkin prediksi masyarakat keliru. “Barangkali ada yang menduga vonis Ricky Rizal sebagai polisi mestinya lebih tinggi,’’ Hibnu menambahkan.
Di sisi lain, subjektivitas membuat hakim bisa saja menilai bahwa Ricky Rizal dalam mem-back up Ferdy Sambo hanya sebatas perkataan, bukan suatu tindakan nyata. Sementara Kuat Ma’ruf mem-back up dengan tindakan nyata, yakni dengan membawa pisau.
Ricky Rizal, disebutkan Hibnu, menolak untuk menembak Yosua meski dia tidak bisa mencegah pembunuhan itu. Namun pada diri Ricky Rizal tidak ada peralatan, misalnya pisau atau pistol, untuk digunakan bilamana ada hal yang tidak diinginkan.
“Menurut saya seperti itu. Meski (Ricky Rizal) sebagai polisi, dia divonis lebih ringan karena sepertinya dia tidak dalam posisi aktif. Sedagkan Kuat Ma’ruf aktif, misalnya menutup pintu dan membawa pisau,” kata Hibnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang Kuat Ma’ruf disebut mengejar Yosua dengan menggunakan pisau saat berada di rumah Magelang. Pisau itu masih ada padanya sampai penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Jalan Duren Tiga 46, Jaksel.
Di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel, Kuat Ma’ruf diajak oleh Putri Candrawathi naik ke lantai 3 menemui Ferdy Sambo. Pada kesempatan itu Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan dan apa yang harus dilakukan Kuat Ma’ruf.
Dari rumah Saguling, Kuat ikut ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, tempat penembakan terhadap Yosua terjadi.
Ia ikut mengawal Yosua menemui Ferdy Sambo di rumah dinas tersebut agar jika korban melawan maka ia membantu mengamankannya.
Saat penembakan, Kuat berperan menutup pintu rumah di lantai 2 untuk meredam suara tembakan.
Hibnu justru menganggap vonis 13 tahun untuk Ricky Rizal terlalu berat. “Sebenarnya bisa lebih ringan lagi itu. Karena masih anak muda yang bisa berkembang lebih baik lagi (di masa mendatang). Namun balik lagi ini kan subyektivitas hakim,” katanya.
Hibnu melihat bahwa sebuah hukuman itu bisa dilihat dari pendekatannya. Pendekatan retributif yakni vonis berdasarkan pada azas pembalasan. Sedangkan pendekatan rehabilitatif adalah untuk merehabilitasi terdakwa karena di masa mendatang diharapkan ia bisa lebih baik.
“Masih muda mudah-mudahan bisa lebih baik ke depan dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini