Kuat Ma'ruf Tak Habis Pikir Bharada E Divonis Sangat Ringan
Jumat, 17 Februari 2023 | 06:17 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan tidak habis pikir Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa divonis hukuman sangat ringan. Dia menilai ada ketidakadilan dalam vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” tutur Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Diterangkan Irwan, Kuat Ma'ruf sebetulnya tidak punya andil besar dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J. Meski begitu, sopir Ferdy Sambo itu justru divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dimaksud. Lain halnya dengan Bharada E yang divonis jauh lebih ringan.
Padahal, Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke arah Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Irwan mengungkapkan rasa herannya atas vonis Bharada E.
“Sementara RE (Richard Eliezer) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” tutur Irwan.
Terkini, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan 4 pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan banding. Keempatnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Djuyamto mengatakan sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djumanto dalam siaran persnya.
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas
Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia
Ingat! 1 Oktober Besok Tarif Parkir Disinsentif Berlaku di 24 Lokasi Ini
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin