ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf Tak Habis Pikir Bharada E Divonis Sangat Ringan

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Jumat, 17 Februari 2023 | 06:17 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan tidak habis pikir Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa divonis hukuman sangat ringan. Dia menilai ada ketidakadilan dalam vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” tutur Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Diterangkan Irwan, Kuat Ma'ruf sebetulnya tidak punya andil besar dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J. Meski begitu, sopir Ferdy Sambo itu justru divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dimaksud. Lain halnya dengan Bharada E yang divonis jauh lebih ringan.

ADVERTISEMENT

Padahal, Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke arah Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, Irwan mengungkapkan rasa herannya atas vonis Bharada E.

“Sementara RE (Richard Eliezer) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” tutur Irwan.

Terkini, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan 4 pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengajukan banding. Keempatnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Djuyamto mengatakan sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djumanto dalam siaran persnya.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Juga Dapat Keringanan Hukuman dari MA di Kasus Brigadir J

NASIONAL
Ini Respons Kubu Ferdy Sambo Cs atas Putusan Kasasi MA

Ini Respons Kubu Ferdy Sambo Cs atas Putusan Kasasi MA

NASIONAL
Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

Hirup Udara Bebas, Bharada E Masih Wajib Ikut Bimbingan

NASIONAL
Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana

Hirup Udara Bebas, Bharada E Tak Lagi Berstatus Narapidana

NASIONAL
Setahun Berlalu, Kasus Ferdy Sambo Kini Ditangani Mahkamah Agung

Setahun Berlalu, Kasus Ferdy Sambo Kini Ditangani Mahkamah Agung

MEGAPOLITAN
Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua

MEGAPOLITAN 5 menit yang lalu
1069526

Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior

SPORT 11 menit yang lalu
1069524

Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown

INTERNASIONAL 29 menit yang lalu
1069523

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Meningkat 100 Persen Setiap Tahun

NASIONAL 37 menit yang lalu
1069522

Mardiono: PPP Apresiasi PDIP yang Berkomitmen Jaga Kedaulatan Pangan

NASIONAL 37 menit yang lalu
1069521

Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas

SPORT 38 menit yang lalu
1069520

Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia

NASIONAL 44 menit yang lalu
1069519

Sepeda Motor Arch Buatan Keanu Reeves Dikenal Mahal, Ini Alasannya

OTOTEKNO 50 menit yang lalu
1069518

Preview AC Milan vs Lazio: Prediksi, Berita Tim, dan Susunan Pemain

SPORT 51 menit yang lalu
1069517

Ingat! 1 Oktober Besok Tarif Parkir Disinsentif Berlaku di 24 Lokasi Ini

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1069516
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT