Sabtu, 10 Juni 2023

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 5 Anak Laki-laki di Gorontalo

Melki Gani / FFS
Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:23 WIB

Gorontalo, Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku yang berinisial AM saat ini sudah lima orang. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku membujuk calon korbannya dengan memberi uang dan mengajak berbelanja di mal. Setelah itu korban diajak ke kos pelaku untuk memuaskan hawa nafsunya.

“Korban ini ada lima orang, yang sudah dimintai keterangan baru tiga orang, tetapi masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor. Pelaku ini biasa bermain dengan anak-anak di bawah umur, mereka sering dikasih duit, dikasih makan, diajak ke mal, apa keinginan anak-anak ini dipenuhi oleh pelaku, tetapi pada malam hari si laki-laki ini memuaskan hawa nafsunya terhadap anak di dalam kos,” kata Kompol Leonardo, Sabtu (18/2/2023).

Advertisement

Aksi pelaku ini terungkap setelah orang tua salah satu korban curiga dengan tindakan pelaku mencari anaknya. Selanjutnya, orang tua korban menemukan anaknya berada di dalam kamar kos pelaku dalam keadaan pintu kamar terkunci dari luar. Orang tua korban langsung hal itu ke pihak kepolisian.

“Orang tua korban ini juga sudah tahu kalau kelakuan pelaku ini suka sodomi. Setelah dicari tahu keberadaannya, didatangi kosnya, di situ didapati anaknya,” ungkap Kompol Leonardo

Berdasarkan laporan orang tua korban, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap pelaku MA di salah satu kos yang ada di Kota Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, saat ini sudah ada lima orang anak di bawah umur yang menjadi korban. Pihak kepolisian masih akan menyelidiki untuk mendalami adanya korban pencabulan lainnya yang dilakukan oleh MA.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tabrak Depot BBM di Gorontalo, Mobil yang Angkut Satu Keluarga Terbakar

Tabrak Depot BBM di Gorontalo, Mobil yang Angkut Satu Keluarga Terbakar

NUSANTARA
Terjerat Kasus Narkoba, Adik Wali Kota Gorontalo Menangis Saat Digiring Polisi

Terjerat Kasus Narkoba, Adik Wali Kota Gorontalo Menangis Saat Digiring Polisi

NUSANTARA
Diduga Terlibat Narkoba, Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Narkoba, Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

NUSANTARA
Pesan Wiranto kepada Paguyuban Lamahu: Jangan Paksakan Kehendak

Pesan Wiranto kepada Paguyuban Lamahu: Jangan Paksakan Kehendak

NASIONAL
Heboh Tante Culik Anak di Gorontalo, Ternyata Ini Motifnya

Heboh Tante Culik Anak di Gorontalo, Ternyata Ini Motifnya

NUSANTARA
Anak Hilang di Gorontalo Ternyata Dibawa Tantenya ke Jakarta

Anak Hilang di Gorontalo Ternyata Dibawa Tantenya ke Jakarta

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Mahasiswa Tulungagung Ciptakan Alat Skrining Hipertensi Berbasis Aplikasi

OTOTEKNO 8 menit yang lalu
1050342

Berangkat ke Mekkah, Niat dan Pakai Baju Ihram untuk Jemaah Sakit dari Klinik Kesehatan

NASIONAL 18 menit yang lalu
1050341

Semesta Berpesta Jadi Ajang UMKM Bekasi Unjuk Kreasi

MEGAPOLITAN 25 menit yang lalu
1050340

50 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Lakukan Umrah Wajib

NASIONAL 29 menit yang lalu
1050339

Dipicu Cemburu Buta, Suami Tusuk Istri hingga Tewas di OKU

NUSANTARA 36 menit yang lalu
1050338

10 Perintah Allah kepada Manusia yang Diabadikan dalam Al-Quran

NASIONAL 59 menit yang lalu
1050234

Ada yang Luasnya Tak Sampai Ukuran Kabupaten, Ini 10 Negara Terkecil di Dunia

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1050337

Biayai Program Pertanian, Mentan Minta Pemda Optimalkan Serapan KUR

EKONOMI 1 jam yang lalu
1050336

Alumni Muda 3 Kampus Negeri di Jatim Deklarasi Dukungan untuk Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1050335

Hingga Mei 2023, KPK Sudah Pulihkan Aset Rp 154,10 Miliar

NASIONAL 1 jam yang lalu
1050333
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon