Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 5 Anak Laki-laki di Gorontalo
Gorontalo, Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku yang berinisial AM saat ini sudah lima orang.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku membujuk calon korbannya dengan memberi uang dan mengajak berbelanja di mal. Setelah itu korban diajak ke kos pelaku untuk memuaskan hawa nafsunya.
“Korban ini ada lima orang, yang sudah dimintai keterangan baru tiga orang, tetapi masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor. Pelaku ini biasa bermain dengan anak-anak di bawah umur, mereka sering dikasih duit, dikasih makan, diajak ke mal, apa keinginan anak-anak ini dipenuhi oleh pelaku, tetapi pada malam hari si laki-laki ini memuaskan hawa nafsunya terhadap anak di dalam kos,” kata Kompol Leonardo, Sabtu (18/2/2023).
Aksi pelaku ini terungkap setelah orang tua salah satu korban curiga dengan tindakan pelaku mencari anaknya. Selanjutnya, orang tua korban menemukan anaknya berada di dalam kamar kos pelaku dalam keadaan pintu kamar terkunci dari luar. Orang tua korban langsung hal itu ke pihak kepolisian.
“Orang tua korban ini juga sudah tahu kalau kelakuan pelaku ini suka sodomi. Setelah dicari tahu keberadaannya, didatangi kosnya, di situ didapati anaknya,” ungkap Kompol Leonardo
Berdasarkan laporan orang tua korban, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap pelaku MA di salah satu kos yang ada di Kota Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, saat ini sudah ada lima orang anak di bawah umur yang menjadi korban. Pihak kepolisian masih akan menyelidiki untuk mendalami adanya korban pencabulan lainnya yang dilakukan oleh MA.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini