Ferdy Sambo Cs Masih Punya Peluang Ajukan Bukti Baru
Jakarta, Beritasatu.com – Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Para terdakwa disebut masih punya peluang untuk mengajukan bukti baru dalam proses banding.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menerangkan, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum masih berkesempatan untuk menyampaikan keberatan lewat upaya banding maupun kasasi. Dalam tahap banding di pengadilan tinggi, para terdakwa dapat mengajukan bukti baru, mengingat persidangannya masih memeriksa fakta hukum.
“Jadi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu sama-sama memeriksa fakta. Jadi kalau kemudian ada upaya hukum banding, di pengadilan tinggi akan kembali diperiksanya, diperiksa faktanya. Karena itu, kedua belah pihak baik jaksa maupun penasihat hukum bersama terdakwa masih boleh mengajukan alat bukti,” tutur Fickar dalam acara Obrolan Malam Fristian yang disiarkan di BTV, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kedua pihak, sebut Fickar, dapat menambah saksi, ahli, hingga bukti surat baru dalam tahap banding di pengadilan tinggi. Dia menegaskan, proses hukum di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi masih memeriksa fakta hukum.
Hanya saja, Fickar menjelaskan dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung ketentuannya sudah berbeda. Dia menerangkan, di tahap kasasi, majelis hakim hanya punya wewenang untuk menentukan sudah benar atau belumnya proses hukum selama di tahap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“Kewenangan kasasi itu hanya memeriksa atau mengadili apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi ketika menerapkan hukum terhadap fakta yang terjadi itu sudah benar, itu yang diperiksa oleh tingkat kasasi. Oleh karena itu, di tingkat kasasi tidak lagi boleh mengajukan alat bukti, kalaupun ditambah alat bukti tidak akan diterima,” ungkap Fickar.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding. Keempatnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Djuyamto mengatakan sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djumanto dalam siaran persnya.
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.
Pernyataan Abdul Fickar Hadjar dalam acara Obrolan Malam Fristian mengenai banding Ferdy Sambo cs dapat disaksikan melalui kanal Youtube Beritasatu:
Saksikan live streaming program-program BTV di sini