Kesalahan Hendra Kurniawan sehingga Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J
Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:04 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira kepolisian yang ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, Hendra Kurniawan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya menjatuhkan vonis hukuman terhadap Hendra pada 23 Februari 2023 mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut agar Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas ulahnya.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan mengeklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai kejadian tewasnya Brigadir J. TKP tewasnya Brigadir J berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/10/2023) Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa dia tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Dia menegaskan, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.
Namun demikian, anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat dalam persidangan Kamis (1/12/2023) mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Kejanggalan tersebut antara lain baru diketahuinya penembakan terhadap Brigadir J pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah peristiwa yakni 8 Juli 2022.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin