Minggu, 11 Juni 2023

Ikut Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Dalih Kejagung

Muhammad Aulia / FFS
Senin, 20 Februari 2023 | 17:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan, upaya banding itu mesti dilakukan jika terdakwa menempuh upaya banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Pasal 67 KUHAP mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Advertisement

Pada poin empat pedoman tersebut tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k berbunyi sebagai, "Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding."

Kemudian huruf l berbunyi, “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ketut mengakui, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU. Hanya saja, dia menekankan banding tetap mesti dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding," ujar Ketut.

"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa," kata Ketut menambahkan.

Banding JPU nantinya juga untuk menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kecuali Eliezer, empat terdakwa lainnya kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. 

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM (Kuat Ma'ruf) pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada 16 Februari 2023," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023).



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

MEGAPOLITAN
Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

NASIONAL
Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

MEGAPOLITAN
Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Terpopuler, HUT Beritasatu.com hingga 10 Menteri Terkaya Kabinet Jokowi

NASIONAL 2 menit yang lalu
1050469

Jenazah Korban Penusukan oleh Anggota TNI di Jakarta Dipulangkan ke Landak

NUSANTARA 20 menit yang lalu
1050421

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Pemain

SPORT 21 menit yang lalu
1050468

Strategi Kampanye Golkar, Media Sosial Corong Utama Gaet Suara Millenial

BERSATU KAWAL PEMILU 35 menit yang lalu
1050420

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Guardiola

SPORT 35 menit yang lalu
1050467

Menpora Dito Beri Ruang yang Sama untuk Seluruh Atlet Tanah Air

SPORT 45 menit yang lalu
1050435

Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Jadi Negara Maju

NASIONAL 51 menit yang lalu
1050417

Ini Perjalanan Pep Guardiola Sabet 12 Trofi Bersama Man City

SPORT 1 jam yang lalu
1050466

Semesta Berpesta Bekasi Hari Pertama Sukses Sedot Animo Pencinta Musik

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1050449

Ini Fakta Menarik Man City Juara Liga Champions 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1050465
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon