Pakar Yakin Upaya Hukum Ferdy Sambo Tak Akan Sampai KUHP Baru Berlaku
Jakarta, Beritasatu.com - Upaya hukum Ferdy Sambo diklaim tidak akan berlangsung hingga aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan. Adapun seusai vonis, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Sambo bisa terlepas dari jeratan hukuman mati karena KUHP baru. Dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati bersifat alternatif.
KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Apabila selama 10 tahun terdakwa berbuat baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP, ada tiga hal yang diperhatikan untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Berikut bunyinya:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
c. ada alasan yang meringankan.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai aturan KUHP tak akan bisa mempengaruhi tindak pidana terhadap Ferdy Sambo. Suparji menilai demikian karena KUHP terbaru akan diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026 mendatang.
Agar Sambo bisa menghindari hukuman mati, Suparji menilai bahwa Mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa selamat lewat upaya-upaya hukum, yakni banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Mengenai hal ini, Suparji menyebut bahwa upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan Sambo kemungkinan hanya akan berlangsung setahun. Artinya, ini tidak akan berlangsung sampai KUHP baru berlaku.
"Maka yang potensi untuk merevisi putusannya adalah dengan upaya hukum banding, kasasi, PK. Kalau menggunakan instrumen KUHP terbaru, yang baru berlaku 3 tahun ke depan, kemudian tidak berlaku retroaktif, terus yang penting bahwa timeline untuk upaya hukum yang dilakukan itu sepertinya setahun sudah selesai, banding dan kasasi. Dengan demikian tidak sampai 3 tahun, tidak sampai pada undang-undang dan KUHP ini diterapkan," terang Suparji kepada B-Universe, Selasa (21/2/2023).
"Dengan melihat fakta-fakta yuridis itu dan timeline yang ada, maka menganulir keputusan mati pada Sambo itu bukan bersandar kepada KUHP baru, tapi menggunakan sandaran upaya hukum yang bisa ditempuh dan sudah diatur dalam hukum acara pidana," lanjutnya.
Suparji mengatakan bahwa vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati bagi Sambo harus dihormati. Pasalnya, itu adalah keyakinan Hakim yang adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
"Tentunya keyakinan Hakim tadi berdasarkan alat bukti, berdasarkan fakta persidangan, namun yang kedua bahwa seorang yang mendapatkan vonis dan kemudian tidak terima atau keberatan atas vonis tadi dapat mengajukan banding. Demikian upaya hukum yang dilakukan oleh Sambo adalah mengajukan banding," imbuh Suparji.
Diketahui Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023). Selain dirinya, tiga terpidana lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf juga telah mengajukan banding.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E 1,5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini