Presiden Jokowi Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Ini Kata DPR
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Indonesia Joko Widodo mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Atas desakan itu, begini tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota DPR RI Komisi XI, Willy Aditya mengatakan saat ini RUU PPRT masih tertahan di Ketua DPR RI. sebagai anggota DPR dirinya hanya dapat berperan dalam mengawal perjalanan dari undang-undang tersebut. Dia menyatakan draft permasalahan ini merupakan sesuatu yang telah tertahan dan terkatung-katung sejak Juni 2020. Meskipun demikian draft tersebut masih saja belum mendapatkan respon yang diharapkan.
"Pada Juni 2020 telah menyelesaikan draft dan naskah akademiknya. Untuk kemudian bisa selanjutnya dibawa ke rapat Paripurna sebagai hak inisiatif DPR," ungkapnya dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Willy Aditya mengatakan permohonan pengesahan RUU tersebut sudah diusulkan sebanyak lima kali kepada pimpinan DPR RI. Bahkan, dia mengungkapkan setiap Badan Musyawarah pun turut menyampaikan agar RUU tersebut dapat segera diparipurnakan.
Namun surat permohonan tersebut masih saja tertahan di meja Ketua DPR RI dan hal tersebut menjadi masalah pokok saat ini. Meski sudah mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo agar segera dilakukan pengesahan, tampaknya DPR masih belum benar-benar menindaklanjuti hal tersebut.
"Jadi teman-teman semua malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement juga dan membentuk gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Willy berharap agar Ketua DPR RI dapat melakukan tindak lanjut terhadap RUU PPRT tersebut. Ia menambahkan harus segera dibawa ke paripurna. Dia menegaskan jika hal tersebut tak kunjung direspons, ia akan melakukan pelaporan kepada pimpinan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak digubris.
"Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," tutup nya.
Sebelumnya, ditulis Beritasatu.com, Presiden Joko Widodo menyatakan jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya. Untuk itu, pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi prioritas tahun ini.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers soal RUU PPRT di Istana, Jakarta, Rabu (19/1/2023).
Presiden mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi PRT. Apalagi sudah lebih 19 tahun RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan. "Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur pekerja rumah tangga," kata Jokowi.
Untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Jokowi memerintahkan pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan stakeholders.
"Saya berharap UU PRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik pada pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan penyalur kerja," kata Jokowi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini