Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Usut Aliran Uang Lukas Enembe
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Aliran uang itu didalami tim penyidik KPK salah satunya dengan memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib sebagai saksi.
Saksi lainnya yang diperiksa yakni ibu rumah tangga, Heni Nurhaeni; ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele; ibu rumah tangga, Dessy Irriani Yelepele; serta komisaris, Austikarini Ambar Wati. Kelimanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal nominal aliran uang dimaksud. Dia hanya menjelaskan, KPK turut menelusuri pembelian aset oleh Lukas.
"Dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini