Sidang Etik Ricky Rizal Digelar Usai Vonis Kasus Brigadir J Inkrah
Jakarta, Beritasatu.com - Bripka Ricky Rizal diketahui belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik terhadap Ricky rencananya akan digelar usai vonis terhadapnya di kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami masih menunggu sidang bandingnya. Sidang etik akan menunggu putusan inkrah," ujar Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ricky menempuh upaya banding terhadap vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky.
Di lain sisi, sidang etik sudah digelar terhadap Bharada E yang juga merupakan pelaku dalam kasus tersebut. Sidang etik memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat.
Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanski administrasi, demosi satu tahun," kata Ahmad Ramadhan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini