AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayahanda Sujud Syukur

Jakarta, Beritasatu.com - Ayahanda terpidana AKBP Arif Rachman Arifin, Arifin Rohim, sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Berdasarkan nota tuntutan majelis hakim, terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata majelis hakim.
Mendengar pembacaan vonis tersebut, Arifin Rohim langsung bersujud di lantai ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai seorang muslim, kita wajib untuk bersyukur atas apapun yang terjadi," kata Arifin.
Di sisi lain, mendengar vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, terpidana Arif terlihat mengusap air matanya.
Adapun hal-hal yang meringankan terpidana Arif adalah ia belum pernah dijerat hukum, kooperatif selama persidangan, membantu pihak kepolisian untuk membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan tulang punggung dan tidak pernah lalai selama bertugas di kepolisian.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin