ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Sebut AKBP Arif Patahkan Laptop di Kasus Brigadir J Tidak Langgar UU ITE

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:41 WIB
Terdakwa kasus
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin (kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan kalau AKBP Arif Rachman Arifin tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada tidak bekerjanya sistem elektronik terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan materi putusan vonis terhadap Arif Rachman dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel awalnya menerangkan peristiwa saat Arif Rachman menonton video CCTV Duren Tiga bersama Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto di teras rumah Ridwan Soplanit. Video di laptop Baiquni itu memperlihatkan kalau Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Bukti video tersebut bertentangan dengan skenario Sambo. Skenario itu mengatur bahwa dirinya tiba setelah Brigadir J tewas di rumah dinasnya akibat baku tembak dengan Bharada E.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyuruh Arif agar video tersebut dimusnahkan. Hal itu Arif lakukan dengan mematahkan laptop milik Baiquni.

"Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atas perintah lisan Ferdy Sambo, terdakwa telah mematahkan laptop Microsoft Surface," ungkap hakim dalam persidangan.

Hakim meyakini, laptop Baiquni yang dirusak oleh Arif Rachman bukan termasuk sistem elektronik. Keyakinan itu mengacu pada ketentuan UU ITE serta pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Hakim berkeyakinan bahwa laptop merek Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo yang telah dipatahkan oleh terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik sebagaimana ditentukan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian secara keseluruhan unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," tutur hakim menambahkan.

Terkini, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

BERSATU KAWAL PEMILU
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

MULTIMEDIA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

NASIONAL

BERITA TERKINI

Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 2 menit yang lalu
1068728

Polda Metro Masih Cari Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa Jaksel

MEGAPOLITAN 12 menit yang lalu
1068726

Bahlil: TikTok Izinnya Media Sosial, Bukan untuk Jualan

OTOTEKNO 13 menit yang lalu
1068725

Guru Madrasah di Demak Dibacok Murid Seusai Bagikan Soal Ujian

NUSANTARA 13 menit yang lalu
1068724

Capres Inisial P Pilihan Projo Disebut Didukung Penuh Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 18 menit yang lalu
1068723

Jadi Ketum PSI, Kaesang Pangarep Akui Ikuti Jejak Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068721

Dokter Gadungan Susanto Memelas Minta Dihukum Ringan

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068720

Pidato sebagai Ketum PSI, Kaesang ke Erina Gudono: I Love You So Much

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068718

Lirik Lagu Buta Karena Cinta oleh Sherly KDI

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068719

Lirik Lagu Status Palsu oleh Vidi Aldiano, Kisahkan Cinta yang Palsu

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068717
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT