Pemerintah Tetapkan Kuota Haji, Ini Detail per Provinsi

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut ditetapkan kuota jemaah haji untuk tiap provinsi se-Tanah Air.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Gus Yaqut sapaan akrab Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
KMA ini, lanjut Gus Yaqut menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Adapun kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Istri Boris Johnson Pecat Pengasuh Anak yang Ketahuan Lakukan Hal Ini Bersama Suaminya
Luhut Tekankan Pentingnya SDM yang Adaptif terhadap Perkembangan Digital
Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Retno Ingatkan Semangat Bandung
Ganjar, Hary Tanoe, Ayu Ting Ting, dan Iis Dahlia Hadir di Tempat Ini, Ada Apa?
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri