Top News, Penangkapan Debt Collector hingga Hukuman Arif Rachman Arifin
Jakarta, Beritasatu.com - Berita debt collector bentak polisi akhirnya ditangkap dan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi berita terpopuler.
Berikut adalah top news Beritasatu.com:
1. Kapolda Metro Jaya Pastikan Tolak Laporan Debt Collector yang Bentak Anggotanya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan anak buahnya untuk menolak laporan yang rencananya akan dilakukan debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi.
Pernyataan tegas ini disampaikan Fadil Imran menyusul rencana kuasa hukum debt collector tersebut melaporkan balik Clara Shinta. Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.
2. AKBP Arif Rachman Dihukum 10 Bulan Penjara di Kasus Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini