ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kiri), memeluk orang tuanya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kiri), memeluk orang tuanya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan," kata Hakim PN Jaksel saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan Irfan Widiyanto.

ADVERTISEMENT

Untuk hal yang memberatkan Irfan yakni semestinya tahu lebih soal tugas dan kewenangannya dalam penyidikan serta dalam mengurus barang yang punya kaitan dengan kasus pidana. Dia seharusnya menjadi contoh bagi penyidik polisi lainnya, namun malah bertindak menyalahi aturan.

Sementara yang meringankan yakni Irfan sudah mengabdi ke negara, menerima prestasi, serta punya kinerja yang baik. Irfan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Selain itu, Irfan bersikap sopan, masih muda, juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Irfan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara Obstruction of Justice kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta

Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta

NASIONAL
Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

BERSATU KAWAL PEMILU
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

MULTIMEDIA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Terjun dari Rusun Lantai 13, Remaja Pencandu Game Online Tewas

MEGAPOLITAN 5 menit yang lalu
1070053

111 Ton Logistik MotoGP 2023 Tiba di Bandara Lombok

SPORT 19 menit yang lalu
1070051

Top 5 News: Rencana Reshuffle Kabinet hingga Kasus Perundungan di Bekasi

NASIONAL 26 menit yang lalu
1070066

Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang

SPORT 31 menit yang lalu
1070065

Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek

SPORT 33 menit yang lalu
1070038

Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah

SPORT 50 menit yang lalu
1070064

Debat soal Harta, Anak Tega Tusuk Ayah Kandung di Depok

MEGAPOLITAN 51 menit yang lalu
1070054

Hasil Napoli vs Real Madrid 2-3, Jude Bellingham Gemilang bak Maradona

SPORT 52 menit yang lalu
1070063

Ini 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes per Oktober 2023

EKONOMI 53 menit yang lalu
1070062

2025, Pemerintah Targetkan Sampah Plastik di Laut Berkurang 70 Persen

NASIONAL 1 jam yang lalu
1070048
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT