Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J
Jumat, 24 Februari 2023 | 16:11 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada Irfan Widyanto. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan penjara selama 10 bulan," kata Hakim PN Jaksel saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Irfan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.
Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan Irfan Widiyanto.
Untuk hal yang memberatkan Irfan yakni semestinya tahu lebih soal tugas dan kewenangannya dalam penyidikan serta dalam mengurus barang yang punya kaitan dengan kasus pidana. Dia seharusnya menjadi contoh bagi penyidik polisi lainnya, namun malah bertindak menyalahi aturan.
Sementara yang meringankan yakni Irfan sudah mengabdi ke negara, menerima prestasi, serta punya kinerja yang baik. Irfan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Selain itu, Irfan bersikap sopan, masih muda, juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar Irfan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Irfan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara Obstruction of Justice kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Top 5 News: Rencana Reshuffle Kabinet hingga Kasus Perundungan di Bekasi
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
Gus Yaqut Heran, Ajak Publik Memilih secara Rasional Dianggap Kesalahan
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin