Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Acungkan Jempol
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Mendengar vonis tersebut, tidak ada raut kesedihan yang tampak dari ayah Baiquni, Sunarjono. Dia diketahui mengikuti langsung sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Bahkan, Sunarjono mengacungkan jempolnya ke awak media yang tengah meliput.
Tidak hanya itu, Sunarjono juga menyalami para pengunjung sidang yang duduk di dekatnya. Namun demikian, ada pengunjung sidang yang menepuk-nepuk punggung Sunarjono untuk menguatkan ayah Baiquni Wibowo itu. Hanya saja, Sunarjono tetap tersenyum dan tampak berbicara dengan pengunjung sidang lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baiquni juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Baiquni yakni dinilai seharusnya tahu lebih dalam mengenai tugas dan kewenangannya ketika penyidikan, ulahnya menyalin dan menghapus DVR CCTV juga dinilai ilegal dan tak sesuai prosedur.
Sementara yang meringankan yakni mengabdi pada negara, serta berprestasi. Baiquni juga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Dia juga bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Baiquni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini