Minggu, 4 Juni 2023

Ayah Baiquni Wibowo Harap Polri Buka Pintu Lagi untuk Anaknya

Muhammad Aulia / CAH
Jumat, 24 Februari 2023 | 23:03 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ayah Baiquni Wibowo, Sunarjono berharap Polri membuka pintu agar anaknya dapat mengabdi lagi di kepolisian. Baiquni sebelumnya telah dinyatakan bersalah di perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J, dan divonis satu tahun penjara.

"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran, para pejabat polisi supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas," kata Sunarjono usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Disampaikan Sunarjono, dirinya menerima vonis hukuman satu tahun penjara terhadap anaknya itu. Dia berharap, jaksa penuntut umum tidak menempuh upaya banding, sehingga vonis dapat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advertisement

"Kita nerima lah putusan hakim kan, dan Insyaallah jaksa pun ya mudah-mudahan kan sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," tutur Sunarjono.

Sementara itu, pengacara Baiquni, Marcella Santoso menyampaikan, kliennya memang tengah menempuh upaya banding atas putusan sidang etik Polri. Putusan tersebut diketahui menetapkan Baiquni dipecat dari Polri.

"Kalau sudah etik saya rasa saya tidak bisa menanggapi karena itu mereka memiliki tata cara sendiri berbeda dengan KUHAP. Tapi harapannya memang semoga bisa segera. Makanya tadi kan yang bersangkutan juga langsung menerima (vonis 1 tahun penjara)," ungkap Marcella.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Baiquni juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Baiquni yakni dinilai seharusnya tahu lebih dalam hal tugas dan kewenangannya ketika penyidikan, ulahnya menyalin dan menghapus DVR CCTV juga dinilai ilegal dan tak sesuai prosedur.

Sementara yang meringankan yakni mengabdi pada negara, serta berprestasi. Baiquni juga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Dia juga bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

Sebelumnya Tangani Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono Kini Pimpin Sidang Mario Dandy

MEGAPOLITAN
Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

Berkas Kasasi Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke MA

NASIONAL
Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

MEGAPOLITAN
Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Berikut Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Prabowo Ajak Berkompetisi Pilpres Sehat Tanpa Menjelekkan Satu Sama Lain

BERSATU KAWAL PEMILU 3 menit yang lalu
1048874

Preman Berkedok Juru Parkir Ditangkap Setelah Viral Palak Pengemudi Taksi Online

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048913

Anjing Pelacak Polres Cimahi Tarik Perhatian Wisatawan Lembang

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048912

Man City Juara Premier League dan Piala FA, Guardiola Kini Bidik Trofi Liga Champions

SPORT 1 jam yang lalu
1048911

Erick Thohir Dinilai Punya Keungulan Lebih Jadi Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1048908

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Banyuwangi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1048903

KM Ali Baba Nyaris Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Berhasil Diselamatkan

MEGAPOLITAN 2 jam yang lalu
1048906

Cegah Kaki Melepuh, Petugas Haji Siapkan 500 Pasang Sandal

NASIONAL 2 jam yang lalu
1048905

Uri-uri Budaya, Pencinta Pusaka Gelar Jamasan Diiringi Kirab dan Larung Sesaji

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1048902

Hasil Man City vs Man Utd: Dua Gol Gundogan Bawa "The Citizens" Juara Piala FA 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1048901
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon