Ayah Baiquni Wibowo Harap Polri Buka Pintu Lagi untuk Anaknya
Jakarta, Beritasatu.com - Ayah Baiquni Wibowo, Sunarjono berharap Polri membuka pintu agar anaknya dapat mengabdi lagi di kepolisian. Baiquni sebelumnya telah dinyatakan bersalah di perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J, dan divonis satu tahun penjara.
"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran, para pejabat polisi supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas," kata Sunarjono usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Disampaikan Sunarjono, dirinya menerima vonis hukuman satu tahun penjara terhadap anaknya itu. Dia berharap, jaksa penuntut umum tidak menempuh upaya banding, sehingga vonis dapat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita nerima lah putusan hakim kan, dan Insyaallah jaksa pun ya mudah-mudahan kan sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," tutur Sunarjono.
Sementara itu, pengacara Baiquni, Marcella Santoso menyampaikan, kliennya memang tengah menempuh upaya banding atas putusan sidang etik Polri. Putusan tersebut diketahui menetapkan Baiquni dipecat dari Polri.
"Kalau sudah etik saya rasa saya tidak bisa menanggapi karena itu mereka memiliki tata cara sendiri berbeda dengan KUHAP. Tapi harapannya memang semoga bisa segera. Makanya tadi kan yang bersangkutan juga langsung menerima (vonis 1 tahun penjara)," ungkap Marcella.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baiquni juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Baiquni yakni dinilai seharusnya tahu lebih dalam hal tugas dan kewenangannya ketika penyidikan, ulahnya menyalin dan menghapus DVR CCTV juga dinilai ilegal dan tak sesuai prosedur.
Sementara yang meringankan yakni mengabdi pada negara, serta berprestasi. Baiquni juga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Dia juga bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini