Baiquni Wibowo Terima Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Jakarta, Beritasatu.com - Baiquni Wibowo menerima vonis hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, dia tidak menempuh upaya banding atas vonis dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Mulanya, hakim Afrizal bertanya apakah Baiquni akan berkoordinasi dulu dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan sikap atas vonis dimaksud atau tidak. Baiquni kemudian menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berkoordinasi.
"Silakan bagaimana sikap saudara?," tanya hakim Afrizal dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Menerima Yang Mulia," respons Baiquni.
Lain halnya dengan jaksa penuntut umum. Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis Baiquni Wibowo tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Baiquni juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Baiquni yakni dinilai seharusnya tahu lebih dalam hal tugas dan kewenangannya ketika penyidikan, ulahnya menyalin dan menghapus DVR CCTV juga dinilai ilegal dan tak sesuai prosedur.
Sementara yang meringankan yakni mengabdi pada negara, serta berprestasi. Baiquni juga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di waktu mendatang. Dia juga bersikap sopan dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Baiquni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia diyakini bersalah dalam perkara tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini