Setara Institute Nilai Richard Eliezer Dapat Hadiah Bertubi-tubi

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hadiah bertubi-tubi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada E didemosi 1 tahun dan tidak dipecat Polri atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendardi menyatakan, putusan KKEP tersebut mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri. Hendardi menjelaskan, alasan meringankan Eliezer dalam putusan etik itu karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum. Di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus Brigadir J, khususnya terkait Eliezer.
"Hukuman etik yang sudah diterima oleh Eliezer, hukuman dan hadiah yang diterima tidak lepas dari arus utama publik yang selama ini lebih mendorong atau menganggap Eliezer tidak layak memperoleh atau layak memperoleh keringanan hukuman," kata Hendardi kepada jurnalis B-Universe di Kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (24/02/2023).
Menurut Hendardi, hadiah bertubi-tubi bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya dari Polda Metro Jaya, korban prank Ferdy Sambo.
"Hadiah yang meringankan bagi Richard Eliezer ini saya lihat sih sebagai hadiah yang meringankan dan bertubi-tubi. Maksudnya, dari putusan hukuman pidananya sendiri paling rendah. Kemudian jaksa juga tidak mengajukan banding artinya itu inkracht," ucap Hendardi.
"Di sidang etik juga Richard Eliezer memperoleh hukuman yang ringan dan dikembalikan lagi menjadi Polisi. Itu berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri yang lain khususnya dari Polda Metro Jaya," tambahnya.
Menurut Hendari, nilai keadilan yang dipertanyakan terhadap putusan Bharada E sangat relatif. Di lain sisi, Institusi Polri sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik dan hal ini dinilai berhasil oleh Hendardi.
"Soal keadilan sebetulnya sangat relatif tetapi saya ingin bicara di dalam konteks keseluruhan penekanan kasus ini khususnya turbulensi disiplin anggota Polri. Akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons yang kemudian penanganan yang dilakukan Polri ini, saya kira memang kita harus akui lama-lama memulihkan kepercayaan masyarakat," ucap Hendardi.
Keberadaan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga seringkali bisa mengundang perdebatan. Kata Hendardi, justice collaborator secara universal biasanya diberikan pada pelaku yang memegang peran kecil dalam suatu tindak pidana. Namun, Hendardi menilai status JC yang disandang Bharada E perlu diapresiasi.
"Apa pun peran Eliezer harus kita akui dia membuka kasus ini, kotak pandora ini menjadi lebih terang dan lebih jelas. Dan itu toh memang diapresiasi baik oleh pengadilan negeri tingkat pertama maupun peradilan etik," ujar Hendardi.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Selain itu, Bharada E juga mendapatkan demosi selama 1 tahun dan tetap menjadi anggota Polri oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Deretan Fakta Penyakit Pneumonia Misterius yang Muncul di Tiongkok

Randy Mangkir, Sidang Cerai Hana Hanifah Kembali Ditunda

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

KPK Putuskan Tak Bantu Firli Bahuri Hadapi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Viral! Istri Sah Labrak Pelakor Justru Jadi Tersangka

Semifinal Piala Dunia U-17: Mali Ungguli Prancis pada Babak 1

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

8 Tips Aman Gunakan Gadget Agar Tidak Merusak Kesehatan Mata

Masalah Asmara Diduga Penyebab Perempuan Muda Melompat dari Lantai 17 Apartemen di Tangsel

Korban Ledakan Tabung Gas CNG di Sukabumi Dimakamkan, Keluarga: Usut Tuntas

Alam Sutera dan BSD Sambut Baik PPN DTP, Optimistis Dongkrak Animo Pembeli Rumah

Selain SYL, Kasdi dan Hatta Turut Diperiksa Besok di Bareskrim Polri


Proses, Biaya, dan Risiko Sedot Lemak yang Perlu Diketahui

Harga Cabai Naik, Keuntungan Pelaku Kuliner di Kediri Menyusut Akibat Sambal
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo