ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setara Institute Nilai Richard Eliezer Dapat Hadiah Bertubi-tubi

Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: FFS
Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:35 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi. 
Ketua Setara Institute, Hendardi.  (Beritasatu.com/ Agnes Tahir Purba / Agnes Tahir Purba)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hadiah bertubi-tubi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada E didemosi 1 tahun dan tidak dipecat Polri atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hendardi menyatakan, putusan KKEP tersebut mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri. Hendardi menjelaskan, alasan meringankan Eliezer dalam putusan etik itu karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum. Di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus Brigadir J, khususnya terkait Eliezer.

"Hukuman etik yang sudah diterima oleh Eliezer, hukuman dan hadiah yang diterima tidak lepas dari arus utama publik yang selama ini lebih mendorong atau menganggap Eliezer tidak layak memperoleh atau layak memperoleh keringanan hukuman," kata Hendardi kepada jurnalis B-Universe di Kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (24/02/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Hendardi, hadiah bertubi-tubi bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya dari Polda Metro Jaya, korban prank Ferdy Sambo.

"Hadiah yang meringankan bagi Richard Eliezer ini saya lihat sih sebagai hadiah yang meringankan dan bertubi-tubi. Maksudnya, dari putusan hukuman pidananya sendiri paling rendah. Kemudian jaksa juga tidak mengajukan banding artinya itu inkracht," ucap Hendardi.

"Di sidang etik juga Richard Eliezer memperoleh hukuman yang ringan dan dikembalikan lagi menjadi Polisi. Itu berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri yang lain khususnya dari Polda Metro Jaya," tambahnya.

Menurut Hendari, nilai keadilan yang dipertanyakan terhadap putusan Bharada E sangat relatif. Di lain sisi, Institusi Polri sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik dan hal ini dinilai berhasil oleh Hendardi.

"Soal keadilan sebetulnya sangat relatif tetapi saya ingin bicara di dalam konteks keseluruhan penekanan kasus ini khususnya turbulensi disiplin anggota Polri. Akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons yang kemudian penanganan yang dilakukan Polri ini, saya kira memang kita harus akui lama-lama memulihkan kepercayaan masyarakat," ucap Hendardi.

Keberadaan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga seringkali bisa mengundang perdebatan. Kata Hendardi, justice collaborator secara universal biasanya diberikan pada pelaku yang memegang peran kecil dalam suatu tindak pidana. Namun, Hendardi menilai status JC yang disandang Bharada E perlu diapresiasi.

"Apa pun peran Eliezer harus kita akui dia membuka kasus ini, kotak pandora ini menjadi lebih terang dan lebih jelas. Dan itu toh memang diapresiasi baik oleh pengadilan negeri tingkat pertama maupun peradilan etik," ujar Hendardi.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Selain itu, Bharada E juga mendapatkan demosi selama 1 tahun dan tetap menjadi anggota Polri oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

Soal Pemanggilan Wamenkumham, KPK: Tunggu Minggu Ini

HUKUM & HANKAM 22 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT