Sidang Putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Hari ini, Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang digelar hari ini setelah sebelumnya sempat ditunda.
“Agenda pembacaan putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel dan dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar secara terbuka, sehingga publik dapat mengikuti prosesnya baik secara langsung maupun lewat pemberitaan di media.
Diketahui, sebelumnya sidang putusan terhadap Hendra dan Agus dijadwalkan digelar pada Kamis (23/2/2023). Hanya saja, putusan terhadap keduanya saat itu belum siap, sehingga majelis hakim PN Jaksel menundanya.
"Ditunda hari Senin, 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan ditutup," tutur hakim Ahmad Suhel.
Dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra dan Agus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mereka diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini