Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-pikir
Senin, 27 Februari 2023 | 11:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Atas vonis tersebut, Agus belum menentukan sikapnya antara menerima atau menempuh upaya banding.
Awalnya, hakim ketua Ahmad Suhel menyampaikan, Agus dapat menerima atau tidak atas vonis tersebut. Agus punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Pikir-pikir dulu," ungkap Agus dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria dihukum dua tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Agus juga dihukum membayar denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Agus yakni dinilai tidak berterus terang dalam persidangan, tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri.
Sementara untuk hal yang meringankan, belum pernah dipidana, dan masih punya tanggungan keluarga. Vonis tersebut hakim yakini sudah mencukupi rasa keadilan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus serta Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mereka diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Satu terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan, sedang menjalani sidang putusan di hari yang sama dengan Agus, Senin (27/2/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri