Tersenyum dan Namaste, Reaksi Hendra Kurniawan Usai Diputus Bersalah dan Divonis 3 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan memilih bungkam usai menjalani sidang vonis hari ini, Senin (27/02/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, usai pembacaan vonis Hendra Kurniawan yang menggunakan baju hitam langsung keluar dari ruang sidang, memakai baju tahanan, dan dengan tangan terborgol. Pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Jaksel langsung mengawal Hendra menuju ruang tunggu tahanan.
Saat dimintai komentar oleh awak media atas vonis yang diberikan majelis hakim, Hendra Kurniawan enggan menjawab, hanya memberi senyuman dengan tangan simbol namaste.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda kepada Hendra Kurniawan.
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Adapun alasan yang memberatkan ialah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional.
Selain itu ada pula alasan yang meringankan, yakni Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA
Vonis 3 Tahun Penjara, Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tidak Profesional sebagai Anggota PolriSebelumnya, jaksa menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Seluruh pelaku dalam kasus yang dimaksud sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Terakhir Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam sidang yang juga dibacakan pada Senin (27/2/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan